Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Limbah Diduga Berbahaya di Marunda dan Mencari Pihak yang Bertanggung Jawab

Kompas.com - 10/01/2019, 11:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel empat lokasi gundukan tanah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta Mudarisin menyatakan, lokasi itu disegel supaya bahan diduga limbah itu tidak diambil orang.

"Tugas kami dari Pemda pertama adalah memberikan edukasi kepada masyarakat kemudian yang kedua kita mengamankan barang bukti ini supaya tidak dimanfaatkan dulu," kata Mudarisin.

Mudarisin menuturkan, nasib gundukan tanah itu nantinya akan ditentukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Lokasi Dugaan Limbah B3 di Maruda Disegel, Dinas LH Tunggu Hasil Uji Lab


Baca juga: Sinarmas Oleochemical Terkejut Karungnya Digunakan untuk Amankan Material yang Diduga Limbah B3 di Marunda

Pihak KLHK, kata Mudarisin, tengah memeriksa sampel gundukan tanah itu untuk memastikan bahwa bahan tersebut adalah limbah B3.

Bila gundukan berupa tanah itu terbukti sebagai limbah B3, maka temuan tersebut akan masuk dalam proses penyidikan oleh KLHK.

"Penyidik nanti yang memberikan arahan, bahan ini mau diapakan, mau dibawa ke mana itu, penyidik yang menentukan," ujar Mudarisin.

Petugas Dinas LH memasang garis pembatas di area temuan gundukan yang diduga limbah B3 di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Petugas Dinas LH memasang garis pembatas di area temuan gundukan yang diduga limbah B3 di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu (9/1/2019).

Periksa 12 Perusahaan

Mudarisin mengatakan, 12 perusahaan produsen minyak tengah diperiksa oleh Dinas LH. Perusahaan-perusahaan itu terdapat di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Ia menyebut, pemeriksaan rutin sebetulnya menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan itu telah mengikuti aturan dengan menyerahkan pembuangan limbah ke pihak ketiga yang berizin.

"Yang jelas mereka ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, artinya pihak pengambil limbah yang berizin. Tetapi, kita mesti telusuri lagi ke mana limbah itu dibuang," ujar Mudarisin.

Baca juga: Perusahaan yang Buang Limbah B3 di Marunda Terancam Denda Rp 3 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, pelaku pembuangan limbah akan dijerat secara hukum. Adapun hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan merupakan tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Mudarisin menyatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gundukan tanah yang diduga merupakan limbah B3 ditemukan di belakan Cluster B Rumah Susun Marunda, Senin (7/1/2019).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Gundukan tanah yang diduga merupakan limbah B3 ditemukan di belakan Cluster B Rumah Susun Marunda, Senin (7/1/2019).

Didapat gratis

Sementara itu, Lurah Marunda Hilda Damayanti mengakui banyak warganya yang memanfaatkan bahan diduga limbah tersebut sebagai tanah urukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com