Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Green Pramuka Sebut Pembunuh Nurhayati Punya Masalah Utang

Kompas.com - 10/01/2019, 19:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan, HP (24), tersangka penganiaya Nurhayati, mempunyai masalah utang piutang.

Hal ini diketahui setelah seorang debt collector mendatangi petugas keamanan Apartemen Green Pramuka City pada Agustus 2018.

"Menurut laporan yang kami terima dari tim sekuriti, memang ada masalah utang piutang. Waktu itu ada debt collector datang ke kantor bertanya, apakah dia (tersangka) masih kerja sebagai sekuriti atau tidak," kata Lusida di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Pelaku Tunggu Korban di Depan Lift Apartemen Green Pramuka City Sebelum Menusuknya

Meski demikian, Lusida tidak mengetahui identitas debt collector atau pihak yang mempunyai urusan utang dengan tersangka.

Ia hanya mengetahui HP tinggal bersama sepupunya di salah satu unit apartemen di lantai 27 tower Chrysant.

HP juga berstatus sebagai mantan sekuriti di Apartemen Green Pramuka City.

Baca juga: Ikut Rekonstruksi, Tersangka Pembunuhan di Green Pramuka City Diborgol

Ia bekerja sejak 25 September 2017, kemudian ia dinyatakan keluar oleh pihak pengelola sejak April 2018 karena masalah kedisiplinan.

"Dia punya kakak sepupu di lantai 27. Saya enggak tahu utangnya dengan siapa ya," ujarnya. 

Sebelumnya, HP menganiaya seorang wanita bernama Nurhayati (36) hingga tewas pada Sabtu (5/1/2019).

Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka karena Cinta Ditolak

Wanita kelahiran Jakarta tersebut dibunuh di lantai 16 tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City.

Saat ditemukan, korban mengalami 10 luka tusuk di tubuhnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tidak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen. 

Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com