Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Hukuman Rompi Kuning dan Oranye bagi PNS Indisipliner Berlebihan

Kompas.com - 14/01/2019, 19:53 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Empat Lima Kota Bekasi Adi Susila mengatakan, hukuman pemakaian rompi bagi pegawai Pemkot Bekasi indisipliner dinilai berlebihan.

Adi mengatakan, Pemkot Bekasi tidak usah repot-repot memberikan hukuman pemakaian rompi bagi pegawai yang indisipliner.

Sebab, aturan disiplin sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Baca juga: Rompi Kuning dan Oranye buat PNS Indisipliner Disebut sebagai Inovasi

"Itu berlebihan, kan sudah ada aturan terkait sanksi indisipliner terhadap PNS atau pegawai Pemkot, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).

Dia menjelaskan, aturan sanksi bagi pegawai indisipliner juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah cukup mengikuti saja aturan sanksi yang sudah berlaku sebelumnya.

"Dalam aturan itu ada sanksi indisipliner ringan, sedang, dan berat. Tinggal sesuaikan saja sanksi yang harus diberikan ke PNS jika misalnya melanggar telat atau tidak hadir," jelas Adi.

Adapun pemakaian rompi untuk pegawai indisipliner itu akan dilakukan tiap Senin saat apel pagi gabungan.

Pegawai akan dipanggil satu per satu memakai rompi tersebut lalu mengikuti apel pagi.

Hukuman itu diberikan bagi pegawai yang tidak mengikuti apel lebih dari empat kali dan tidak mengikuti program "Subuh Keliling".

Untuk pegawai yang dipakaikan rompi oranye, yakni pegawai yang tidak mengikuti program Subuh Keliling (Suling), sedangkan, pegawai yang dipakaikan rompi kuning, yakni pegawai yang tidak mengikuti apel pagi.

Terkait Perwal, Kepala Bidang Hukum pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Meri Soniati menjelaskan, sebelumnya sudah ada aturan seperti PNS atau TKK yang tidak masuk kerja sebanyak lima kali tanpa kejelasan akan diberikan teguran lisan.

"Terus nanti meningkat 6 sampai 10 kali (enggak masuk kerja) teguran tertulis. Lalu lanjut lagi, kalau enggak ada perubahan 11 sampai 15 kali nanti pernyataan tidak mutlak," ujat Meri.

Baca juga: Ratusan PNS Pemkot Bekasi Dihukum Berbaris Pakai Rompi Kuning dan Oranye

Oleh karena itu, Adi meminta Pemkot Bekasi jalankan saja aturan sanksi yang sudah ada sebelumnya.

Diketahui, sebanyak 500 pegawai gabungan PNS dan TKK dihukum menggunakan rompi tersebut dalam apel, Senin pagi tadi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemakaian rompi tersebut untuk memberikan efek jera atau shock therapy untul para pegawai agar bisa lebih disiplin dalam bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com