Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Sipir Lapas Salemba Berperan Sediakan Gudang Narkoba di Kemayoran

Kompas.com - 16/01/2019, 18:06 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dari tiga pengedar narkoba yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI merupakan sipir Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Tirta berperan menyediakan gudang tempat penyimpanan narkoba yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Gudang itu lokasi milik sipir, lokasi parkir dan juga (tempat) pelihara burung," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa, Rabu 16/1/2019).

Johny menyebutkan Tirta sudah 15 tahun berprofesi sebagai sipir Lapas Salemba. Namun, berdasarkan kesaksian Tirta, dia sudah mengajukan untuk berhenti menjadi sipir sejak tahun 2017.

Baca juga: BNN: Oknum Sipir Lapas Salemba Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

"Pengakuan dari sipir ini dia sudah buat permohonan berhenti jadi sipir, namun surat pemberhentian belum ada. Tapi menurut dia, dia sudah menyatakan berhenti maksudnya tujuannya supaya bebas bergerak," kata Johny.

Johny menambah, hingga saat ini Tirta masih berstatus sebagai sipir di Lapas tersebut dan masih memiliki akses keluar masuk lapas. Johny sendiri tak mengetahui mengapa pihak Lapas belum mengabulkan permohonan pengunduran diri Tirta.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Jaringan Lapas yang Pakai Narkoba di Sekolah Saat Sepi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebutkan alasan ekonomi lah yang menyebabkan Tirta terlibat dalam aksi pengedaran narkoba.

Sebelumnya diberitakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga orang pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (15/1/2019).

BNNP berhasil mengamankan barang bukti berupa 201 gram sabu, tiga linting ganja, satu buang bong (alat isap), dua buah senjata angin (airsoft gun) beserta peluru, dan 11 handphone berbagai merek.

Ketiga pelaku diancam empat pasal berlapis, yakni Pasal 111, 112, 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com