Ia menilai Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Setelah vonis dibacakan dan sidang selesai dilakukan, Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk mulai menjalani hukuman.
Di dalam mobil tersebut juga terdapat pengacaranya, Ali Lubis, si bungsu Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi perwakilan dari JPU.
Meskipun sudah hukuman sudah dijatuhkan, Dhani masih bersikeras dirinya tak lakukan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan. Ia dan tim kuasa hukumnya pun berencana akan mengajukan banding.