Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Mana Arah Wacana Sepeda Motor Boleh Masuk Jalan Tol?

Kompas.com - 01/02/2019, 08:42 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo, pekan lalu, memulai wacana sepeda motor boleh masuk jalan tol. Menurut Bambang, pengendara sepeda motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Wacana itu muncul ketika Bambang menghadiri acara bikers di DPR, beberapa waktu lalu. Dia berpendapat, sudah saatnya pemerintah memikirkan fasilitas-fasilitas untuk pengendara motor. Apalagi, jumlah pengendara motor tidak sedikit.

Baca juga: Menilik Usulan Ketua DPR Soal Sepeda Motor Bisa Masuk Tol

Bambang mengatakan, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh jalan bebas hambatan bisa dilintasi motor.

Menurut dia, hal itu akan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Namun, Bambang menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.

"Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol lalu berjalan beriringan," kata dia.

Dinilai Berbahaya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady mengatakan, jika ditinjau dari sisi regulasi sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol. Namun hal itu berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna atau pengendara sepeda motor.

"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Banyangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Budi menjelaskan, boleh atau tidaknya sepeda motor masuk ke jalur tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.

Pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

"Tapi tidak seluruh jalan tol harus bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Saya secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," ujar dia.

Menuru Budi, jalan tol yang bisa dilalui sepeda motor harus memiliki spesifikasi tertentu sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Spesifikasi itu yakni, antara jalur tol untuk roda empat dan untuk dua harus terpisah secara permanen, tidak boleh hanya berupa marka jalan.

Itu pun jaraknya tidak boleh terjalalu jauh atau dikhususkan di tol dalam perkotaan.

"Jalan tol khusus atau kemudian ada jalan lain yang permanen sifatnya. Kalau marka saja kami tidak yakin bisa," ucap dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com