JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya santai hadapi panggilan kepolisian. Rocky diminta klarifikasi terkait laporan ujaran kebencian.
"Kita santai santai saja kok, kan ini klarifikasi diawali dengan penjelasan pihak pemeriksa dalam hal ini polisi katanya klarifikasi, masih penyelidikan," kata Haris kepada awak Media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Haris menuturkan, dalam penyidikan ini polisi hanya mencari tahu apakah dalam kasus ini mengandung unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya.
Laporan terhadap Rocky Gerung sejatinya sudah diterima pihak kepolisian pada tanggal 11 April 2018 lalu. Namun, pihak kepolisian baru memanggil Dosen Filsafat Universitas Indonesia tersebut pada hari ini.
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi
"Kan laporan sudah lama, baru diperiksa sekarang atau diminta klarifikasi, nah ini durasi waktu yang cukup lama ini juga sebenarnya, ada apa kita enggak tahu," kata Haris.
Sebelumnya Rocky Gerung tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 16.00, Jumat sore. Ia datang bersama kuasa hukumnya Haris Azhar.
Kedatangan pengamat politik ini guna memberikan klarifikasi terkait ucapannya menyebut kitab suci "fiksi" di salah satu stasiun tv swasta (10/4/2019).
Ia dilaporkan oleh Permadi Arya alias Abu Janda karena dianggap melanggar melanggar Pasal 28 ayat 2 jo, Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.