JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5 persen dari harga kendaraan.
Tarif pajak saat ini yakni 10 persen.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak bertujuan agar warga beralih menggunakan angkutan massal.
"Dalam rangka regulasi masyarakat supaya pindah ke transportasi massal, salah satu (tujuan)-nya itu," ujar Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Pajak Kendaraan Baru Belum Naik, DKI Tertinggal dari Jabar
Dengan tarif pajak yang tinggi, kata Faisal, harga pembelian kendaraan baru akan lebih mahal.
Hal ini diharapkan membuat masyarakat urung membeli kendaraan baru dan memilih untuk menggunakan transportasi umum.
"Kalau beli mobilnya mahal, kan, orang malas beli mobil," kata dia.
Baca juga: Tarif Pajak Kendaraan Baru di DKI Diusulkan Naik Jadi 12,5 Persen
Di sisi lain, Faisal juga menyebut kenaikan tarif pajak BBN 1 ini berpotensi menambah penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
"Ini merupakan suatu nilai tambah buat penerimaan pajak kita," ucap Faisal.
Kenaikan tarif pajak BBN 1 menjadi 12,5 persen sudah disepakati Badan Pendapatan Daerah se-Jawa dan Bali.
Baca juga: Mekanisme Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Oleh karena itu, Pemprov DKI akan mengikuti kesepakatan tersebut.
Pemprov DKI sudah mengusulkan kenaikan tarif pajak BBN 1 dengan menyerahkan draf peraturan daerah (perda) ke DPRD DKI Jakarta.
Namun, DPRD DKI belum membahasnya.
Pemprov DKI berharap DPRD segera membahas dan menyetujui perda kenaikan BBN 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.