Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kejadian Pria Banting Motor, Ini Cara Hadapi Orang Mengamuk

Kompas.com - 08/02/2019, 16:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amukan seseorang di tempat umum yang merusak barang-barang seperti amukan pengendara yang membanting sepeda motornya akibat ditilang di Serpong pada Kamis (7/2/2019) mesti dihadapi dengan kepala dingin.

Sejumlah psikolog menilai, masyarakat sebaiknya membiarkan orang tersebut mengamuk supaya tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Psikolog Kasandra Putranto mengatakan, amukan pengendara bernama Adi Saputra yang viral itu sebaiknya dibiarkan saja karena belum begitu membahayakan orang lain.

Baca juga: Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Jadi Tersangka

"Menenangkan orang yang mengamuk harus dengan menganalisa situasi saat itu. Karena dia tidak membahayakan orang lain, jadi ya sebaiknya dibiarkan," kata Kasandra kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Kasandra menambahkan, warga sebaiknya menahan diri apabila tidak mempunyai kemampuan untuk menenangkan orang yang mengamuk.

Mengenai sosok polisi lalu lintas yang tetap tenang meski Adi tengah mengamuk, Kasandra menduga polisi menganggap motor yang dirusak merupakan motor pribadi milik Adi.

"Karena mungkin mengira itu motornya sendiri, tidak ada hukum atau tindakan yang bisa dilakukan terhadap perilaku merusak barang milik sendiri," ujar Kasandra.

Sementara itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut, polisi juga mesti dikenalkan dengan kondisi yang dinamakan road rage.

Sebab, amukan yang berlebihan dapat membahayakan polantas, pengguna jalan, atau benda-benda di sekitar.

"Tujuannya adalah, betapa pun tenangnya polantas, agar mereka waspada terhadap kemungkinan serangan fisik dari pengemudi," ujar Reza.

Ia menambahkan, polisi atau warga tetap harus mengambil tindakan tegas bila orang yang mengamuk sudah membahayakan orang lain.

Baca juga: Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Dijerat Pasal Penadahan

"Kalau sudah membahayakan, kudu ditenangkan, bahkan dengan cara paksa demi keamanan dan ketenteraman banyak pihak," kata Reza.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria marah-marah dan membentak polisi karena tak terima ditilang.

Video berdurasi 56 detik tersebut juga menunjukkan pria berkaus putih membanting dan merusak motornya.

Dalam video itu, terlihat seorang polisi lalu lintas yang dengan tenangnya menulis surat tilang seolah tidak memedulikan amukan sang pengendara.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong sekitar pukul 06.36 WIB pada Kamis kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com