Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku di Bawah Pengaruh Alkohol Saat Ancam Bunuh Petugas Sudinhub Jakbar

Kompas.com - 08/02/2019, 22:57 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pelaku yang mengancam petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat melakukan perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras (miras).

Selain meminum miras, keenam pelaku juga mengonsumsi ganja.

"Rupanya mereka ini sebelumnya meminum minuman keras terlebih dahulu, karena efek tersebut membuat yang bersangkutan bersikap arogan. Setelah diperiksa lagi, keenamnya juga positif ganja dan nanti akan kami lakukan rehabilitasi mereka," ucap Kapolsek Kembangan Kompol Joko, di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/2/2019).

Setelah menenggak miras, mereka kemudian berkendara dan melewati Lampu Merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang yang Ancam Bunuh Petugas Sudinhub di Jakbar

Saat itu, anggota Sudinhub Jakarta Barat Andri Nugroho (28) sedang menjalankan tugas.

Ketika itu Andri melihat terjadi keributan antar pengendara hingga menyebabkan kemacetan.

"Mereka melakuan penyetopan sebuah kendaraan, dan berteriak-teriak tidak jelas, hingga menyebabkan kemacetan, setelah itu petugas datang dan menegur untuk segera berjalan," kata Kompol Joko.

Setelah kedua orang tersebut pergi, tak berselang lama, keduanya datang kembali bersama empat rekannya.

Kemudian terjadi percekcokan antara pelaku dan petugas Sudinhub. Mereka mengaku tak terima atas teguran yang telah diberikan petugas.

"Akhirnya pelaku ini kembali lagi, dan berkata 'kenapa lo, songong lo, gue anak Joglo. Jangan macam-macam, gue matiin'. Sambil menunjuk-nunjuk muka korban," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Adi Bakar STNK Setelah Banting Sepeda Motor

Saat in keenam pelaku yang berinisial AP, BK, DR, A, FN dan YP ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dengan ancaman lima tahun penjara. Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.

Dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com