Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 4 Tersangka Begal di Bekasi

Kompas.com - 12/02/2019, 12:23 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat tersangka begal di Jalan Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diringkus Satuan Polsek Tambun, Kamis (7/2/2019) pekan lalu. Keempat orang itu adalah SW (30), DK (29), MRS (20), dan AG (17).

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, penangkapan para tersangka begal itu berawal dari laporan korban berinisial GA dan OR. Kedua korban jadi saran pembegalan para tersangka pada 6 Februari 2019 pukul 03.00 WIB.

"Korban sedang nongkrong di TKP tidak lama kemudian datang para pelaku empat orang bawa motor dua hampiri korban," kata Rahmat di Mapolsek Tambun, Selasa.

Baca juga: Teridentifikasi dari CCTV, Polisi Buru Empat Begal Pelajar di Depok

Saat mendatangi korban, tanpa alasan yang jelas, para tersangka langsung memukul dan membacok kaki korban dengan pedang. Korban mengalami luka memar di wajah serta luka bacok di kedua kaki.

Ketika korban sudah tidak berdaya usai dikeroyok para tersangka pelaku, dua unit handphone korban diambil para begal itu.

Polisi yang dapat laporan korban terkait kejadian itu langsung mencari para pelaku di sekitar tempat kejadian.

"Kami melakukan pengejaran, pada Rabu siang mendapatkan salah satu pelaku. Pelaku tidak tahu kalau para korban sedang melakukan laporan. Jadi kami dengan mudah tangkap pelaku yang sedang nongkrong-nongkrong," ujar Rahmat.

Dari satu pelaku yang ditangkap, polisi berhasil membekuk tiga pelaku lainnya di wilayah Cibitung, dan Setu, Kabupaten Bekasi. Satu tersangka berinisial SW harus ditembak timah panas di bagian kaki karena melawan polisi saat ditangkap.

"Masih kami dalami (dugaan keberadaan pelaku lainnya), masih kami kejar. Salah satunya yang menerima barang curian," kata Rahmat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankam barang bukti berupa satu buah pedang, uang tunai Rp 900.000, satu unit sepeda motor milik tersangka, dan satu buah helm.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com