Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bantah Tak Libatkan Pelaku Usaha dalam Penetapan UMSP 2019

Kompas.com - 13/02/2019, 21:14 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pembahasan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2019 sudah melibatkan pemilik badan usaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

Hal tersebut membantah pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande yang menyebut penetapan UMSP tak melibatkan pelaku usaha.

"Kami itu ada yang namanya dewan pengupahan, terdiri dari serikat federasi, asosiasi, dan Kadin. Di situ ada Apindo itu, kan, mereka terwakili. Kalau seumpama mereka ada sesuatu yang ingin disampaikan ya sampaikan di dewan pengupahan," ucap Andri dalam diskusi di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Aprindo: Penyusunan UMSP Tak Libatkan Pelaku Usaha

Ia menyebut ada kemungkinan pihak yang hadir justru tidak menginformasikan kepada anggotanya.

"Apa pun hasilnya dia menginformasikan dan menyosialisasikan kepada anak buahnya, sehingga anggota memberi feedback apa yang menjadi masukan berikutnya. Ini, kan, tidak ada," kata dia.

Pemprov DKI menganggap bahwa keputusan penetapan UMSP 2019 sudah disetujui pihak pelaku usaha karena hingga saat ini tak ada keberatan maupun gugatan.

Baca juga: Pengusaha Ritel Kecewa Tak Dilibatkan dalam Keputusan UMSP DKI 2019

"Sampai saat ini jalankan saja dulu toh dia enggak protes, enggak melakukan penangguhan. Sampai saat ini gugatan juga enggak ada," tutur Andri. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Mande kecewa lantaran proses penandatanganan dan pengesahan Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2019 terkait UMSP tak melibatkan para pelaku usaha, termasuk pengusaha ritel.

"Kami sangat menyayangkan, karena kami juga sudah berbicara bahwa ritel belum bisa dan tidak sepakat dengan UMSP ini. Karena, kesepakatan itu kan juga harus mendengarkan keterwakilan pelaku usaha," ujar Roy.

Baca juga: DKI Tetapkan UMSP 2019, Kenaikan Kurang dari 10 Persen

Adapun,, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMSP sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019, yakni sebesar Rp 3,9 juta.

Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019 dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com