JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menentukan tarif moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT).
"Tarif harus dibahas dengan DPRD, nah kita sudah bersurat sih," kata Asisten Perekonomian Sri Haryati, Selasa (19/2/2019).
Sri mengatakan, langkah itu memang diamanatkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Baca juga: Mewujudkan Integrasi Transjakarta-MRT Jakarta..
Penentuan tarif moda transportasi yang disubsidi harus dibahas Pemprov DKI dengan DPRD. "Tarif itu harus disetujui dewan," ujar Sri.
Surat dari Pemprov DKI ke DPRD sudah dikirim melalui Sekretariat Dewan. Adapun Sekretaris Dewan nantinya menentukan jadwal dan mekanisme pembahasan tarif ini.
LRT Jakarta dari Velodrome ke Kelapa Gading rencananya akan dioperasikan akhir Februari 2019. Sementara itu, MRT fase I Lebak Bulus-Bundaran HI akan beroperasi akhir Maret 2019.
Baca juga: Penumpang Jak Lingko Pulogadung-Senen Akan Gratis Naik LRT Jakarta
Pada APBD DKI 2019, LRT Jakarta menerima subsidi Rp 327 miliar, sedangkan MRT disubsidi Rp 672,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.