JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai kasus penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meramaikan kanal Megapolitan Kompas.com sepanjang Selasa (19/2/2019) kemarin.
Selain itu, berita mengenai pemecatan terhadap sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Utara secara tidak hormat juga menjadi perhatian sebagian besar pembaca.
Tidak ketinggalan berita tentang perluasan larangan sepeda listrik Migo oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari yang hanya di jalan protokol menjadi sampai di jalan-jalan lingkungan.
Berikut rangkuman berita terpopuler pilihan pembaca Megapolitan:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sekda Pemprov Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery mengaku menampar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Gilang Wicaksono.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap saksi, Hery juga disebut melakukan pemukulan.
Kendati demikian, polisi tidak menahan Hery walaupun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan Hery bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mempertimbangkan pekerjaannya sebagai pejabat publik.
Namun, Argo memastikan proses penyidikan telah mengikuti proses aturan hukum yang berlaku.
Baca selengkapnya: Sekda Papua Mengaku Tampar Pegawai KPK
Baca selengkapnya: Sekda Papua Jadi Tersangka, Ini Komentar Mendagri
Baca selengkapnya: Sekda Papua Tak Ditahan karena Berstatus Pejabat Publik dan Kooperatif
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap enam orang anggotanya, Selasa (19/2/2019) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, enam orang itu dipecat karena terlibat narkoba dan mangkir dari tugas.
Menurut Budhi, perilaku desersi yang dilakukan anggotanya bisa jadi disebabkan penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan.
Hanya ada satu orang yang mengikuti upacara tersebut karena lima orang lainnya tidak diketahui keberadaannya.