Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segudang Masalah di Apartemen dan Upaya DKI Bela Penghuninya..

Kompas.com - 20/02/2019, 08:25 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendengarkan keluhan penghuni Apartemen Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019) malam.

Sebagian penghuni mengeluhkan tertutupnya pihak pengelola terhadap pengelolaan keuangan di apartemen atau rusun mereka.

Kemudian ada pula ancaman pemutusan air dan pemadaman listrik yang kerap dirasakan penghuni.

"Tinggal di sini ketakutan, Pak (Anies), sebentar mau salat, air mati, sebentar mau (beraktivitas) yang lain, listrik mati," keluh seorang penghuni Rusun Lavande Residence kepada Anies.

Bahkan, ada penghuni yang menyebut diancam akan dilaporkan ke polisi karena memprotes kebijakan-kebijakan pengelola.

Baca juga: Ketika Gubernur DKI Dengarkan Keluhan Penghuni Rusun...

Anies menyampaikan, pihaknya tak tinggal diam.

Banyaknya kasus penghuni berseteru dengan pengembang mendorong ia menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Sekarang dengan pergub ini mereka harus melaksanakan, dan ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa terkait SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu kontrol pemerintah. Kedua, badan hukumnya tak akan diakui," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Anies mengungkapkan, banyak masalah yang terjadi antara pemilik dan penghuni apartemen dengan pengembangnya.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.

Caranya, pengembang harus memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

Menurut Anies, banyak P3SRS yang dibuat oleh pengembang namun diisi oleh karyawan mereka sendiri.

Anies mengacam tak akan mengesahkan P3SRS yang didominasi pengembang. Dominasi ini membuat banyak pengembang semena-mena mengatur tata kelola warganya.

"Para penghuni rusun dengan pengelolanya biasanya kebanyakan pengembang selama ini mereka enggak seimbang posisinya. Jadi warga rusun berhadapan dengan serba ketidakpastian, misalnya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan) diubah berkali-kali, kemudian hak mereka tak dilunasi," ujar Anies.

Baca juga: Milenial Mulai Dominasi Pembelian Rumah Tapak dan Rusun

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan, pihaknya tengah mensosialisasikan pergub ini ke apartemen-apartemen di DKI Jakarta.

Pihaknya siap merombak P3SRS yang diduga tidak mewakili kepentingan warga.

"Realisasinya secara bertahap. Itu memang semacem direset ulang, semua P3SRS yang ada di DKI Jakarta, apartemen-apartemennya," ujar Kelik.

Para pengembang diminta memfasilitasi warga membentuk P3SRS dengan tenggat Maret 2019.

"Mungkin ada yang sosialisasi, mungkin sudah memberikan panmus (panitia musyawarah), melakukan rapat umum anggota, itu tahapannya," kata Kelik.

Kelik berharap, P3SRS dapat menguatkan posisi warga dalam mengelola sendiri rusun atau apartemennya.

Dengan demikian, keluhan soal transparansi keuangan, pemeliharaan fasilitas bersama, dan tagihan-tagihan tak ada lagi.

"Memang penguasa-penguasa (pengembang) itu keberatan. Jadi arahnya pergub ini adalah keberpihakan untuk masyarakat," kata Kelik.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan pengembang dan apartemen.

Ia meminta agar tiap warga bisa memilih pengelola sendiri.

"Harus kita dukung biar one man one vote," kata Bestari di DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Baca juga: Anggota DPRD Dukung Pemprov DKI Tekan Pengembang Apartemen

Pasalnya selama ini, kata Bestari, banyak warga apartemen yang mengeluh ditindas oleh pengembangnya.

Sertifikat kepemilikan warga kerap ditahan oleh pengembang. Ini menyebabkan pengembang masih bisa menguasai pengelolaan.

"Itu lah proyek akal-akalan yang diberi izin sehingga mereka bisa mengatur waktu dan napasnya. Selama sertifikat belum diberikan, maka tetap saja dia yang akan atur. Padahal ini hanya strategi saja," ujar Bestari.

Padahal seharusnya ketika pembangunan selesai, pengembang mengembalikan pengelolaan apartemen ke warganya.

Warga harus membentuk perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) yang kemudian mengatur pengelolaan apartemen.

"Itu kan bisnis besar, uang bulanannya besar, listrik berapa, itu kan uang gede. Seharusnya ketika pengembang selesai, dia angkat kaki dari sini," ujar Bestari.

Baca juga: Ancaman Pemprov DKI untuk Pengembang yang Persulit Penghuni Rusunami

Untuk itu, Bestari berharap Pemprov DKI berani menindak pengembang yang masih nakal dan menindas warganya.

"Harus ada perjanjian bahwa ketika sudah selesai satu tower, serahkan langsung serusun, tidak perlu intervensi (pengembang). Kalau enggak, enggak usah bangun," kata Bestari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com