"Kalau gugatan Bu Toeti mah sudah inkrah, sudah ditolak, NO, kami menang gitu istilahnya," kata Yayan ketika dihubungi, Kamis.
Yayan mengatakan dalam putusan, DKI tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam mencatatkan lahan tersebut sebagai asetnya.
Namun dalam putusan itu, Toeti selaku penggugat tak diperintahkan untuk mengembalikan uang pembelian lahan.
"Bahwa tanahnya dia kami catatkan, kan dia gugat. Tapi belum terkait sama uangnya," ujar Yayan.
Kendati demikian, Yayan memastikan DKI akan menagih uang yang sudah dibayarkan Dinas Perumahan ke Toeti pada 2015 silam.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Sengketa Lahan di Cengkareng Barat?
"Dinas Perumahan nanti menagih, di-guidance oleh Inspektorat," kata Yayan.
Yayan mengatakan, kerugian yang ditagih sama persis dengan uang yang dikeluarkan DKI untuk membeli lahannya sendiri pada 2015 ke Toeti Soekarno, yakni Rp 668 miliar.
"Sesuai dengan APBD yang kami keluarkan," ujar Yayan.
Yayan mengatakan, hasil putusan ini akan ditindaklanjuti dengan pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah ada sertifikat, DKI baru bisa memanfaatkan lahan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.