Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Polisi, Joko Driyono Mengaku Instruksikan Staf Rusak Barang Bukti

Kompas.com - 22/02/2019, 18:52 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono mengaku kepada penyidik bahwa dirinya menginstruksikan staf untuk merusak barang bukti kasus pengaturan skor.

Perusakan barang bukti dilakukan sebelum Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

"Iya, seperti yang sudah saya bilang dia mengaku menyuruh stafnya ya (untuk mengamankan dan merusak barang bukti)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Polisi Temukan Keganjilan Kasus Dugaan Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir

Selain itu, lanjut dia, Joko juga mengaku bahwa barang bukti uang tunai yang diamankan di apartemennya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2/2019) adalah uang pinjaman dari tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih.

"(Uang di apartemen) itu uang pinjaman dari Pak Dwi," ujar Argo.

Sebelumnya, tim Satgas Antimafia Bola mengamankan 75 barang bukti yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor di apartemen Joko. 

Baca juga: Berangus Mafia Bola, Polisi Diminta Tak Berhenti di Joko Driyono

Barang bukti itu antara lain 1 laptop, 1 iPad, dokumen pertandingan, buku tabungan, dan 9 telepon genggam. 

Joko telah diperiksa dua kali oleh tim Satgas Antimafia Bola.

Pemeriksaan pertama berlangsung selama selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) pukul 10.00 hingga Rabu (20/2/2019) pukul 07.00. 

Baca juga: Harapan Joko Driyono kepada Pengurus PSSI yang Baru..

Sementara itu, pemeriksaan kedua berlangsung selama 22 jam sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 hingga Jumat pukul 08.00.

Satgas Antimafia Bola menetapkan Joko sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com