JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, pihaknya bakal memanggil jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta pekan depan. DPRD akan menanyakan banyaknya aduan tentang pungutan liar (pungli) dalam program pengurusan sertifikat tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
"Nanti Selasa depan kami panggil. Di Jaksel ada kasus," kata Taufik di Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2019).
Baca juga: Warga Rorotan Keluhkan Pungli Saat Urus Sertifikat Tanah
Kasus di Jakarta Selatan (Jaksel), kata Taufik, dialami seorang warga yang tinggal di tanah kotapraja. Dalam pengurusannya, warga diminta membayar 25 persen dari NJOP.
Warga itu mengadu karena belakangan ia mengetahui bahwa penerbitan sertifikat tak memungut biaya.
"Ini harus diumumkan dari awal. Kalau dalam proses sertifikat ada yang bayar ada yang nggak," ujar Taufik.
Pemanggilan direncanakan digelar pada Selasa mendatang.
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli, Lurah Rorotan Mengaku Larang RT/RW Pungut Biaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.