JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak 1.125 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/2/2019). Pejabat yang dilantik terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV.
Anies menyampaikan, perombakan 1.125 pejabat itu sudah melalui proses analisis jabatan yang panjang selama beberapa bulan. Proses analisis jabatan di Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) juga dilakukan bertahap.
Namun, pelantikannya digelar bersamaan untuk menciptakan suasana baru di banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD).
Baca juga: Anies Bakal Copot Pejabat yang Terlibat Jual Beli Jabatan
Setelah pelantikan berlangsung, muncul isu adanya jual beli jabatan dalam perombakan besar-besaran tersebut.
Tarif jadi lurah dan camat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menerima keluhan soal adanya tarif untuk jabatan lurah dalam perombakan pejabat yang dilakukan Anies awal pekan ini.
"Info di bawah begitu, banyak keluhan dari lurah (soal tarif)," kata penasihat Fraksi PKB DPRD DKI Hasbiallah Ilyas, Kamis kemarin.
Namun, Hasbi tidak mengetahui berapa tarif untuk jabatan lurah tersebut. Selain lurah, Hasbi menyebut ada juga tarif untuk jabatan camat.
Baca juga: Perombakan Pejabat oleh Anies Sisakan Jabatan Kosong
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku tidak menerima informasi soal jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI. Namun, Gembong menyebut isu jual beli jabatan itu bisa saja terjadi dan masuk akal.
"Dengan jumlah yang begitu banyak, 1.125 orang (yang dirombak), kalau ada isu jual beli jabatan, bisa masuk akal. Isu jual beli jabatan bisa saja karena jumlahnya terlalu banyak," ujar Gembong.
Anies akan copot
Gubernur Anies memastikan bakal mencopot pejabat yang terbukti terlibat jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pejabat yang memberikan sejumlah uang untuk menduduki jabatan tertentu, kata Anies, berarti telah melakukan penyuapan.
Baca juga: Komisi ASN: Pejabat yang Didemosi Harus Diberitahukan Kesalahannya
"Kalau dia tidak lapor dan kemudian hari ketahuan, langsung saya copot karena berarti itu penyuapan," ujar Anies, kemarin.
Namun, jika pejabat memberikan uang karena dipaksa oleh tim penyeleksi jabatan, Anies meminta pejabat yang bersangkutan melapor kepadanya. Anies berjanji akan mengusut laporan tersebut.
"Kalau dia lapor, berarti dia korban pemerasan. Kalau korban pemerasan, kami akan usut," kata Anies.