Hal yang sama juga terjadi di perusahaan ritel pakaian, Ramayana, di Jalan Ir Juanda, Bekasi
Ratna, salah satu karyawan Ramayana, mengatakan, sudah ada instruksi untuk menerapkan biaya tambahan kantong plastik.
Namun, instruksi itu belum disesuaikan dengan sistem penjualan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) secara resmi mengenakan biaya penggunaan kantong plastik belanja di ritel modern kepada konsumen.
Kebijakan ini telah disepakati oleh semua peritel yang tergabung dalam Aprindo dan berlaku mulai 1 Maret 2019.
"(Harga selembarnya) kita serahkan kepada anggota. Pada 2016 lalu harganya Rp 200. Silakan bisa Rp 200, Rp 500," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Adapun kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi sampah plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.