Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Begal di Bawah Umur Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 03/03/2019, 19:41 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polsek Tambun menangkap dua pengamen berinisial DN (15) dan YR (14) yang kerap melakukan aksi begal di daerah Tambun hingga Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Seorang pelaku lainnya berinisi YM (39) juga ditangkap polisi lantaran berperan sebagai penadah hasil curian para pelaku. 

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, para pelaku biasa beraksi bertiga dengan seorang rekan lainnya, FR, yang masih diburu polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Begal Ponsel yang Pakai Celurit di Depok

Para pelaku terakhir kali beraksi pada Sabtu (16/2/2019) dini hari dengan korban bernama Ricky (18).

Saat itu, Ricky sedang berteduh dari hujan di pinggir Jalan Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 

"Tak lama datang ketiga pelaku mengancam korban minta handphone korban. Sudah dikasih handphone-nya, tetapi pelaku enggak puas dan minta kunci motor korban," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2019).

Baca juga: Hati-hati, Komplotan Begal Ini Incar Korban yang Taruh Ponsel di Speedometer

Korban yang sempat melawan terkena sabetan senjata tajam pelaku di bagian perut.

Setelah itu, ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut kabur meninggalkan korban.

"Mereka baru pertama kali bacok korban, biasanya cuma buat ancam korbannya doang," ujarnya. 

Baca juga: Begal Spesialis Jalintim Sumatera Dilumpuhkan dengan 4 Tembakan

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun.

Kemudian, DN dan YR ditangkap polisi di rumah kontrakan, di kawasan Tambun Selatan, Jumat (1/3/2019). 

Sementara itu, YM yang berperan sebagai penadah juga ditangkap di kediamannya di daerah Tambun Selatan.

Baca juga: Begal Sepeda yang Aniaya Murid SD hingga Trauma Terekam CCTV

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit ponsel dan dua dus ponsel. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com