Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Komplotan Begal Ini Incar Korban yang Taruh Ponsel di Speedometer

Kompas.com - 22/02/2019, 22:32 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pemuda yang diduga begal di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ketiganya adalah Nalendra Fahmi, Rizki Bayu, dan Deny Prasetyo yang ditangkap pada Kamis (21/2/2019).

Mereka kerap mengincar pengendara ojek online yang sering meletakkan ponsel di atas speedometer motor.

Baca juga: Begal Spesialis Jalintim Sumatera Dilumpuhkan dengan 4 Tembakan

Penangkapan bermula saat ketiga pelaku sedang berkendara di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur yang saat itu sedang berpatroli melihat tiga orang berboncengan mengendarai satu sepeda motor.

"Tersangka ini mengendarai motor dari ruas jalan BKT menuju Kalimalang. Kemudian kami pantau terlebih dahulu sampai menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan," ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Begal Sepeda yang Aniaya Murid SD hingga Trauma Terekam CCTV

Kemudian para tersangka terlihat memepet seorang pengendara ojek online.

Sebelum terjadi hal yang tak diinginkan, petugas menghentikan laju kendaraan para pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, orang yang mengendarai motor tidak membawa tas. Kemudian dua orang lainnya yang dibonceng masing-masing membawa tas berisi senjata tajam berjenis celurit," ujarnya.

Baca juga: Lukai Polisi dengan Senjata Tajam, Begal Ditembak Mati

Mereka digelandang ke Polsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, tersangka Nalendra dan Rizki mengaku membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya yang hendak dibegal, terutama pengemudi ojek online yang meletakkan ponsel di atas speedometer. 

"Korbannya bisa siapa saja, terutama yang membawa barang-barang berupa HP, bisa saja pengemudi ojol. Kami imbau kepada para pengguna jalan untuk tidak mengeluarkan barang-barang berharga saat berkendara," kata Ady.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Kedapatan Membawa dan atau Menguasai Senjata Tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com