"Pasti kami panggil, minggu depan, Senin atau Rabu," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI William Yani, Jumat pekan lalu.
Selain isu jual beli jabatan, Komisi A DPRD DKI juga menyoroti adanya keanehan lain dalam perombakan pejabat DKI.
Menurut William, ada sejumlah lurah yang kinerjanya bagus, tetapi justru didemosi. William mempertanyakan sistem penilaian dalam perombakan pejabat itu.
Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan, DPRD Bakal Panggil BKD DKI
Terakhir, Komisi A juga menyoroti soal pejabat yang tidak mengetahui jabatan barunya saat dilantik Anies.
"Kami mau dijelaskan itu sistem pemilihannya bagaimana, apakah pakai tes, pakai apakah, apakah like and dislike," tuturnya.
Pemprov buka layanan pengaduan
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta membuka layanan pengaduan soal isu jual beli jabatan ini. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melaporkan dugaan jual beli jabatan jika mengetahui atau mengalami hal tersebut.
Inspektorat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2019 soal layanan pengaduan tersebut.
"Bagi yang melakukan pelaporan maka diterima sebagai laporan korban pemerasan, sedangkan bagi yang tidak melaporkan dan apabila di kemudian hari terverifikasi melakukan tindakan tersebut, akan diklasifikasikan sebagai pelaku penyuapan," demikian penggalan surat edaran tersebut.
Laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Posko Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Provinsi DKI Jakarta di kantor Inspektorat DKI Jakarta dan seluruh kantor Inspektorat Pembantu.
Inspektorat juga membuka layanan aduan di nomor berikut:
- Tingkat provinsi: WA/SMS (081387000112), telepon (0213822963)
- Jakarta Timur: WA/SMS (089646586260)
- Jakarta Selatan: WA/SMS (081380358890)
- Jakarta Pusat: WA/SMS (081211552121)