Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Komisi ASN, DPRD Nilai Perombakan Pejabat DKI Langgar Aturan

Kompas.com - 06/03/2019, 22:07 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani menilai, perombakan pejabat di lingkungan Pemprov DKI pada 25 Februari 2019 melanggar aturan.

Salah satu aturan yang dilanggar yakni Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

"Saya tetap berpendapat, ada aturan yang dilanggar, terutama aturan dari Kepala BKN bahwa seseorang sebelum dilantik itu harus diberi tahu jabatannya apa secara detail," ujar William di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Isu Jual Beli Jabatan di Tengah Perombakan Pejabat di DKI

William menyampaikan, Pemprov DKI tidak menulis detail jabatan pejabat yang akan dilantik dalam surat undangan yang dikirimkan, melainkan hanya tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas".

Hal itu membuat pejabat yang akan dilantik tidak mengetahui jabatannya.

Selain itu, menurut William, perombakan pejabat DKI juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Perombakan Jabatan di DKI Dikeluhkan, Komisi ASN Tunggu Laporan

Sebab, William menyebut Pemprov DKI tidak memberi tahu alasan para pejabat yang didemosi.

"Berdasarkan PP 12 Tahun 2017 itu, kan, seseorang harus tahu kenapa dia demosi, tidak bisa ujug-ujug dia turun jabatan. Kalau dia demosi, harus ada kesalahannya," katanya. 

Komisi A DPRD DKI meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengirimkan dokumen soal rincian pejabat yang didemosi beserta alasannya pada Senin (11/3/2019).

Baca juga: Perombakan Jabatan Dituduh Politis, Ini Jawaban Anies

Komisi A kemudian akan meneliti dokumen itu dan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Menurut saya tetap ada aturan yang dilanggar sehingga kami perlu konsultasi dengan Komisi ASN mengenai ini," ucap William.

Tanggapan Pemprov DKI

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengakui, tidak ada detail jabatan yang dicantumkan dalam undangan pelantikan pejabat DKI. BKD hanya mencantumkan tulisan "pejabat administrator" atau "pejabat pengawas" dalam undangan tersebut.

Tambahannya, pejabat yang dilantik diminta memakai pakaian dinas upacara (PDU) jika dilantik sebagai camat atau lurah, meskipun tidak dicantumkan akan menjabat sebagai camat atau lurah di wilayah mana.

Menurut Chaidir, hal yang dilakukan BKD DKI tidak melanggar Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Muncul Tudingan, Perombakan Pejabat di DKI Bernuansa Politis

"Prinsipnya, kami tidak melanggar Peraturan Kepala BKN karena masih kami tuliskan jabatan. Saya menyebutkan dia sebagai pejabat administrator untuk eselon III. Kalau dia pamong, gunakan pakaian PDU. Kecuali kalau kami tidak sebutkan sama sekali, kami salah," kata Chaidir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com