Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Sidang Eksepsi Terdakwa Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 07/03/2019, 06:39 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019) pukul 09.00 WIB.

Berikut 4 fakta sidang eksepsi Ratna Sarumpaet yang dihimpun Kompas.com:

1. Pengacara nilai dakwaan jaksa keliru dan tidak jelas

Tim pengacara Ratna menilai, JPU telah membuat kekeliruan dalam surat dakwaan terhadap klien mereka.

Surat dakwaan JPU itu dinilai telah merugikan Ratna dan menyesatkan hakim dalam memeriksa dan mengadili kasus tersebut.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jaksa penuntut umum keliru menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dalam surat dakwaan," kata salah satu pengacara Ratna, Insank Nasruddin.

Baca juga: Pengacara Ratna Nilai Dakwaan Jaksa Keliru dan Tidak Jelas

Insank menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

Uraian perbuatan material yang dirumuskan JPU dalam dakwaan kesatu dinilai persis sama dengan uraian perbuatan material yang dirumuskan dalam dakwaan kedua.

Pada sidang perdana 28 Februari 2019, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang dalam dakwaan kesatu dan kedua.

"Uraian perbuatan material antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua adalah sama persis antara yang satu dengan yang lainnya dan merupakan hasil copy paste belaka antara uraian dakwaan ke satu yang di-copy paste ke dalam uraian perbuatan material dakwaan kedua," kata Insank.

2. Pengacara bantah Ratna buat onar dengan sebarkan hoaks

Poin kedua yang disampaikan tim pengacara Ratna pada sidang eksepsi adalah dakwaan JPU yang menyebutkan rangkaian berita hoaks dari Ratna merupakan keonaran adalah tidak benar.

Pengacara menyebut keonaran sebagaimana yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya itu tidak pernah terjadi.

Dalam surat dakwaan, JPU dianggap menguraikan seolah-olah telah terjadi keonaran dalam bentuk cuitan-cuitan yang disampaikan beberapa orang yang berunjuk rasa menuntut pelaku penganiayaan terhadap Ratna segera ditindak.

Adapun cuitan-cuitan terkait rangkaian berita hoaks Ratna yang dianggap menimbulkan keonaran oleh JPU, yakni cuitan Twitter Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook saksi Nanik Sudaryanti, serta konferensi pers Parabowo Subianto.

Baca juga: Pengacara Bantah Ratna Sarumpaet Disebut Jaksa Buat Onar dari Hoaks

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com