Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MEGAPOLITAN]: Munajat 212 Tanggung Jawab Siapa I Perubahan Susunan TGUPP Anies Dipertanyakan I Saham DKI di Perusahaan Bir I KRL Tujuan Bogor Beroperasi Normal

Kompas.com - 12/03/2019, 06:32 WIB
Egidius Patnistik

Editor

1. MUI DKI: Munajat 212 Bukan Tanggung Jawab Kami

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) DKI Jakarta memenuhi panggilan Bawaslu DKI untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Munajat 212.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi mengatakan, acara Munajat 212 yang dihadiri sejumlah tokoh politik itu tidak diselenggarakan pihaknya.

"MUI DKI Jakarta hanya menyelenggarakan senandung salawat dan zikir nasional sekaligus doa untuk keselamatan bangsa. Kegiatan munajat (212) bukan tanggung jawab kami, bukan bagian dari kami," kata Faiz kepada wartawan di Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Senin (11/3/2019).

Pihaknya juga tidak mengundang sejumlah tokoh politik, seperti Fadli Zon, Zulkifli Hasan, dan Neno Warisman, yang diketahui ikut menghadiri Munajat 212. Ia mengatakan, MUI DKI juga tidak berafiliasi dengan kelompok politik tertentu sehingga ia tak bisa memastikan adanya pelanggaran pemilu.

Lanjutan berita ini bisa dibaca di: Munajat 212 Bukan Tanggung Jawab MUI DKI

2. Anies 2 Kali Surati DPRD soal Saham di Perusahaan Bir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengirim surat permohonan persetujuan pelepasan saham milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Surat itu dikirim pada 31 Januari lalu dan merupakan surat yang kedua.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi mengatakan, surat itu sudah diterima Prasetio. Namun, surat tersebut hingga kini belum direspons DPRD DKI.

"(Suratnya) sudah diterima Pak Ketua. Belum dirapatkan," ujar Yuliadi saat dihubungi, Senin (11/3/2019).

Pemprov DKI Jakarta memiliki 26,25 persen saham PT Delta Djakarta Tbk. Delta merupakan perusahaan produsen aneka jenis minuman, termasuk sejumlah merek bir.

Apa isi surat Anies? Ikuti lanjutan berita ini di: Minta Persetujuan Pelepasan Saham di Delta Djakarta, Anies 2 Kali Surati DPRD

3. KRL Tujuan Bogor Sudah Beroperasi Normal

PT KAI memastikan kereta rel listrik (KRL) tujuan Bogor, Jawa Barat, kembali beroperasi normal. Manajer Humas Daop 1 Jakarta PT KAI Edy Kuswoyo mengatakan, jalur kereta menuju Bogor yang semula rusak akibat kecelakaan KRL pada Minggu (10/3/2019) sudah diperbaiki.

"Insya Allah nanti sore untuk jam pulang kerja dan selanjutnya besok dan seterusnya sudah bisa normal kembali, baik untuk jalur jalan kereta api maupun aliran listrik," ujar Edy di Kebon Pedes, Bogor, Jawa Barat, Senin.

Jalur tersebut sudah bisa dioperasikan di dua arah, yakni Stasiun Cilebut menuju Stasiun Bogor dan sebaliknya. Meski demikian, lanjutnya, kecepatan KRL harus diperlambat.

Perkembangan lain terkait peristiwa KRL anjlok di Bogor, bisa dibaca di : KAI Pastikan KRL Tujuan Bogor Sudah Beroperasi Normal

4. Perubahan Susunan TGUPP Anies Dipertanyakan DPRD

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari lalu.

Pasal 17 Ayat (2) peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah."

Di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19.

Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi. Adapun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan bahwa dihapusnya ketentuan soal jumlah demi fleksibilitas saja.

Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies juga mereorganisasi bidang-bidang TGUPP. TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang, kini direorganisasi menjadi empat. Dalam Pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP, yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan. Anggota TGUPP juga kini bisa mendapat uang transportasi.

Ketua Fraksi PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Anies yang tak lagi membatasi jumlah TGUPP. Gembong mempertanyakan manfaat TGUPP.

"Hasilnya kita lihat dulu. Kan Gubernur menggunakan APBD untuk menggaji timnya. Hasil dari orang yang digaji itu bagaimana memberikan kontribusi untuk membantu pembangunan Jakarta," kata Gembong, Jumat.

Gembong menilai langkah Anies itu bakal memperkuat peran TGUPP. Padahal, pembangunan harusnya dilaksanakan oleh anak buah Anies di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Lanjutan berita ini bisa dibaca di: Perubahan Susunan TGUPP Anies Dipertanyakan Anggota DPRD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com