Wati jadi tersangka karena membiarkan Daeng membunuh Eljon serta mencuri barang-barang milik Eljon. Saat korban tak sadar, Wati mengambil barang milik korban, yakni dua handphone, satu dompet, dua charger handphone, dan dua powerbank.
Wati juga membantu Daeng membersihkan darah korban yang berserakan di lantai.
Dijerat pasal berlapis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Daeng dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancamannya seumur hidup," kata Argo.
Sementara Wati yang melakukan pembiaran serta pencurian saat Daeng membunuh Eljon dikenai Pasal 363 tentang Pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.