Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Tilang Elektronik Diterapkan, Polisi Klaim Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen

Kompas.com - 13/03/2019, 14:00 WIB
Walda Marison,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas menurun pasca-diterapkannya program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada November 2018.

Jumlah pelanggar lalu lintas bahkan turun hingga 70 persen. Hal itu dikatakannya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2019).

"Ada penurunan drastis. Dari yang 250 pelanggar per hari kini 25 pelanggar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih memantau penurunan jumlah pelanggar ETLE.

Dirinya yakin kebijakan tilang elektronik ini akan membuat jera para pelanggar rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga: Butuh 510 Kamera CCTV untuk Terapkan Sistem ETLE di Busway

Para pelanggar ETLE merupakan pengendara kendaraan roda dua dan tiga yang tertangkap kamera melanggar rambu lalu lintas sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Melalui pelaksanaan ETLE pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.

Pelanggaran diketahui melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki. 

"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar, kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya. Dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019) lalu.

Surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Baca juga: Transjakarta Kaji Penerapan Sistem ETLE di Busway

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikemudikan orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI. Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Baca juga: Polda Metro Jaya Usulkan Pelanggar ETLE Bayar Denda Tanpa Sidang

Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan, jadi mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com