JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pasrah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsinya, Selasa (19/3/2019).
Ratna mengatakan, hati kecilnya tidak menerima putusan tersebut meski ia mengaku hanya bisa menghormati putusan hakim.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Kasus Hoaks Dilanjutkan
"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna tak menjawab tegas saat ditanya apakah ia menganggap putusan hakim adil baginya. Namun, ia mengaku ikhlas dengan putusan yang dikeluarkan hakim.
"Ya kami ikuti saja prosesnya, ikhlas sama negeri gue lah," kata Ratna meladeni pertanyaan wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Sela, Ratna Sarumpaet: Insya Allah Dikasih Keadilan..
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.