Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Nilai Tepat Penerapan Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online

Kompas.com - 26/03/2019, 17:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik kebijakan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019). 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat karena melindungi konsumen dan perusahaan aplikator ojek online.

"Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Menhub: Aplikator Ojek Online Jangan Seenaknya Buat Tarif Murah

Tulus menuturkan, skema tarif dengan batas atas dan batas bawah merupakan hal yang lazim ditemui, meski status hukum ojek online bukan sebagai angkutan umum. 

YLKI juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang mengintervensi penerapan tarif ojek online atau aspek operasional lainnya.

"Tanpa campur tangan pemerintah dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojol atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojol," ujarnya. 

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, YLKI Harap Pengemudi Lebih Berhati-hati

Pihaknya meminta Kementerian Perhubungan bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran, baik oleh pengemudi atau aplikator.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menentukan besaran tarif ojek online menjadi tiga zona.

Sistem zonasi ini terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Baca juga: Anies Ingin Tarif MRT Lebih Murah dari Ojek Online

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp 2.300.

Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. 

Baca juga: Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan

Untuk zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara, tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Mulai Hari Ini, Buang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu di Luar Jam Operasional Dikenakan Denda

Megapolitan
Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Polisi Tangkap Empat Pencuri Mobil yang Seret Korbannya di Bogor, Dua Orang Masih Buron

Megapolitan
Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Megapolitan
Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Megapolitan
Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat 'Video Call' Keluarga Jadi Pertanyaan

Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat "Video Call" Keluarga Jadi Pertanyaan

Megapolitan
Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com