Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Ajari HG dan SA Buat Ekstasi Palsu dari Paracetamol dan Belau

Kompas.com - 26/03/2019, 20:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembuat dan pengedar ekstasi palsu, HB (36) dan SA (40) mengaku diajari memproduksi pil tersebut oleh seorang DPO kepolisian bernama HG.

Selain itu, HG juga yang mengoordinir kedua pelaku untuk memproduksi ekstasi yang terbuat dari campuran paracetamol, bodrex, obat asma, dan belau. 

"Mereka itu bikin sendiri di kos-kosan atas pesanan dari seseorang berinisial HG. HG itu juga yang mengajari para tersangka membuat pil ekstasi palsu," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora kepada Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Buat Ekstasi Palsu dari Paracetamol dan Belau, 2 Pria Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Arif menyebut SA yang merupakan residivis mengenal HG sejak terlibat kasus narkoba pada tahun 2007. 

Mereka berdua kembali menjalin komunikasi setelah SA menyelesaikan enam tahun masa tahanan.

Kepada polisi, HB dan SA mengaku baru sekali memproduksi ekstasi palsu.

Baca juga: Selundupkan Ekstasi Dalam Makanan Ringan, Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap

Mereka berencana membuat 500 butir ekstasi sesuai pesanan polisi yang menyamar.

Namun, mereka baru menyelesaikan 225 butir ekstasi saat diamankan kepolisian pada Sabtu (23/3/2019).

"Harga Rp 120.000 per butir, kami pesan 500 butir. Cuma kami enggak tahu kalau itu inek palsu tadinya, ternyata setelah kami cek uji ya tidak ada (kandungan narkoba) dan juga di TKP kami temukan obat-obatan biasa semua. Jadi kami curiga kalau ini palsu," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Pil Ekstasi yang Dikemas dalam Bungkus Makanan Ringan

Sebelumnya, HB dan SA ditangkap kawasan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.

Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian menggeledah kamar kos-kosan mereka yang dijadikan sebagai tempat produksi ekstasi palsu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com