JAKARTA, KOMPAS.com — Tarif moda raya terpadu (MRT) yang telah disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta bakal berlaku saat MRT beroperasi komersial, yakni 1 April 2019.
"Insya Allah (berlaku per 1 April)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2019).
Baca juga: Keputusan Politik Berani Jokowi, Antar Jakarta Punya MRT
Anies mengatakan, perhitungan tarif yang diterapkan untuk MRT berbeda dengan Transjakarta yang satu tarif. Tarif MRT bervariasi dari Rp 3.000 hingga Rp 14.000.
"Jadi kalau ditanya berapa tarif MRT, Anda mau naik dari mana, tujuannya ke mana, dari situ keluar tarifnya," ujar Anies.
Adapun Direktur PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, nantinya moda raya terpadu (MRT) bakal melayani pembayaran dengan uang elektronik yang dikeluarkan bank.
Baca juga: MRT Jakarta Akhirnya Punya Tarif
Setidaknya, ada lima bank yang sudah bekerja sama dengan MRT.
"Ada lima bank yang sudah bekerja sama, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA, plus Bank DKI," kata William di Bundaran HI, Senin (25/3/2019).
Kartu bank ini baru bisa digunakan saat MRT beroperasi komersial pada 1 April 2019. Saat ini, MRT masih pada fase operasi tidak berbayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.