Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai, Begini Cara Perusahaan Undian Berhadiah Palsu Tipu Korbannya

Kompas.com - 28/03/2019, 19:55 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Tangerang Selatan mengamankan enam pengelola UD Surya Agung Perdana (SAP) yang tipu korbannya menggunakan kupon undian berhadiah pada Senin (25/3/2019) lalu.

Keenam orang yang ditangkap yaitu Sri Sudarti selaku pemilik UD SAP, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni yang berperan sebagai supervisor, dan Mohammad Sofyan sebagai marketing.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kemudian menjelaskan peran dari masing-masing pelaku tersebut.

"Ada yang berperan sebagai marketing yaitu yang melakukan bujuk rayu kepada korban agar tertarik untung datang ke kantor," kata Alex di kantornya Kamis (27/3/2019).

Baca juga: Penipu Undian Pernah Beriklan di Koran untuk Yakinkan Korbannya

Sofyan biasanya merayu korban dengan memberikan sebuah kupon makan gratis ke korbannya yang berbelanja di toserba.

Pelaku kemudian mengiming-imigi korban dengan hadiah berupa mobil, sepeda motor, emas, uang tunai dan berbagai jenis alat elektronik agar si korban mau datang ke kantor UD SAP.

Setelah korban sampai di kantor, korban akan disambut oleh salah satu dari para supervisor. Mereka bertugas untuk meyakinkan para korban agar mau mengeluarkan uang Rp 14 juta untuk mengikuti undian.

"Yang terakhir adalah pemiliknya (Sri Sudarti) yang mendanai seluruh kegiatan ini semua," ujar Alex.

Baca juga: Janjikan Mobil hingga Logam Mulia, UD Surya Agung Perdana Tipu Korban dengan Air Purifier

Adapun uang Rp 14 juta hasil penipuan akan dibagikan sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Untuk marketing akan mendapatkan Rp 700.000 per korbannya, supervisor Rp 300.000, sementara sisanya diambil oleh pemilik untuk menjalankan operasional perusahaan tersebut.

Penipuan mereka terungkap setelah korban mereka yang terakhir bernama Ervina melaporkan tindak kriminal mereka ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Ia merasa dirugikan setelah hanya mendapatkan sebuah air purifier yang harganya sekitar Rp 5 juta ketika mengikuti undian dari UD SAP.

Atas tindakannya, keenam pelaku dianggap melanggar pasal 8 dan 9 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com