Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Tak Boleh ASN Lakukan biar Tak Langgar Asas Netralitas?

Kompas.com - 03/04/2019, 07:13 WIB
Tatang Guritno,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com—Pegawai negeri alias aparatur sipil negara (ASN) terikat ketentuan asas netralitas terkait politik praktis seperti pemilu. Ada sejumlah pantangan bagi ASN agar ketentuan ini tak terlanggar.

"Jadi jelang pemilu seperti ini para ASN harus dikumpulkan untuk diberitahu tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk menjaga netralitasnya," ujar Komisioner Komisi ASN (KASN), dalam sosialisasi Implementasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2019 di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (2/4/2019). 

Baca juga: KASN: Klik Like di Medsos soal Politik, ASN Bisa Langgar Netralitas

Irwansyah memaparkan ada 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya, yaitu :

  1. Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
  2. Menghadiri deklarasi calon
  3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
  4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
  5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  6. Menghadiri acara partai politik (parpol)
  7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
  8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
  9. Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
  10. Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
  11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
  12. Menjadi anggota atau pengurus parpol
  13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
  14. Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
  15. Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
  16. Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

Irwansyah menambahkan, jika ditemukan kasus-kasus pelanggaran terhadap netralitas ASN maka masyarakat bisa melapor melalui website lapor.kasn.go.id.

"Bisa melalui website tersebut atau pada pihak-pihak berwenang seperti Bawaslu. Nanti Bawaslu akan laporkan pada kami dan akan ditindaklanjuti langkah berikutnya," papar Irwansyah.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Komisioner KASN  Waluyo Martowiyoto mengatakan, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar asas netralitas ini beragam. 

"Sanksinya mulai dari penurunan jabatan atau kenaikan pangkatnya ditunda," kata Waluyo. 

Sebagai informasi aturan terkait netralitas para ASN terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com