JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memberikan pujian pada kesaksian yang disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Ratna menyebut kesaksian yang disampaikan Amien Rais dalam persidangan menunjukkan sisi negarawan dalam diri mantan ketua MPR tersebut.
"Menurut saya beda, beliau orang negarawan. Kehadiran beliau tadi ini memberikan saya kepercayaan bahwa enggak semua orang berpikir tidak baik," ujar Ratna di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Ratna memastikan, semua pernyataan yang dilontarkan oleh Amien dalam persidangan telah sesuai fakta.
"Bagus ya, baik. Semua sesuai apa yang terjadi sebenarnya," kata Ratna.
Baca juga: Kesaksian Amien Rais dalam Persidangan Ratna Sarumpaet...
Dalam kesaksiannya, Amien mengungkap sejumlah fakta terkait informasi berita bohong penganiayaan yang menimpa aktivis perempuan itu.
Amien mengaku pertama kali mendengar kabar tentang Ratna Sarumpaet saat membuka salah satu portal berita online, 2 Oktober 2018 pagi.
Setelah mengetahui kabar dari media, Amien Rais kemudian meneruskan informasi itu kepada kawan-kawan dari Partai Gerindra yang ketika itu merupakan tempat Ratna bernaung.
Setelah mengetahui kabar penganiayaan itu, Amien pun bertemu dengan Ratna di hari yang sama di Lapangan Polo, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Amien, ketika itu Ratna telah datang lebih dulu, namun kondisinya seperti orang yang tertekan. Ratna pun mengaku tiga giginya tanggal akibat penganiayaan itu.
Ditanya soal jumpa pers yang digelar oleh Prabowo dan teman-teman lainnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN ini menyebut acara itu digelar karena Ratna merupakan bagian dari BPN.
Jumpa pers ini terselenggara atas keputusan bersama teman-teman di BPN, karena ini menyangkut penganiayaan yang diterima salah satu anggota aktifnya.
Permintaan maaf
Selain melontarkan pujian, Ratna juga menyampaikan permohonan maaf atas kebohongannya terkait penganiayaan dirinya kepada Amien Rais.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setidaknya dua kali oleh Ratna, yakni saat sidang berlangsung dan saat ia kembali ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.