JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia, khususnya PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, disindir terkait utang Indonesia terhadap Jepang.
Sindiran ini dibuat dalam bentuk komik oleh seorang komikus Jepang, Onan Hiroshi, tentang utang pembangunan MRT.
Dalam komik yang diunggah di situs web onanhiroshi.com tersebut, Onan menyentil Pemerintah Indonesia agar segera melunasi utang tersebut.
Onan bahkan menyematkan kutipan "Dear, Indonesia Gov, please pay! For Japan reward".
Komik itu menggambarkan dua orang Jepang dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) yang mengenakan jas dan helm proyek berwarna kuning menagih utang kepada MRT Jakarta. Namun, pihak MRT Jakarta dan pemerintah enggan membayar.
Baca juga: PT MRT Jakarta Sayangkan Sentilan Komikus Jepang Soal Utang MRT
Komik tersebut juga menggambarkan sosok Presiden Joko Widodo yang dieluk-elukan terkait prestasinya membangun MRT.
Alhasil, komik yang awalnya hanya diunggah di website pribadi Onan itu menjadi viral karena tersebar di media sosial.
Menanggapi sindiran Onan, PT MRT Jakarta menyayangkan adanya komik tersebut.
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menyebutkan, masalah pembayaran sudah diatur antara Pemerintan Indonesia dan Jepang.
"Iya jadi menyayangkan ya kalau ada yang membuat kartun seperti itu. Tapi itu kan sebetulnya sudah ada prosesnya ya dan memang tidak ada keterlambatan (pembayaran)," ucap Kamaluddin saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/4/2019).
Pihaknya tak ingin membesarkan-besarkan hal tersebut karena menurutnya itu hanyalah opini pribadi.
Baca juga: Saat Susi Pudjiastuti Ingin Bertemu Komikus Jepang yang Gambar Dirinya
"Dan ini kan baru di sosmed, jadi kami tidak memberikan komentar resmi kecuali di media resmi kami menyampaikan hak jawab karena hanya di sosmed pribadi. Yang penting semua sudah sesuai proses dan peraturan pinjaman dan kontrak dengan kontraktor," kata dia.
Tenor pelunasan utang selama 40 tahun dengan masa tenggang atau grace period selama 10 tahun.
Itu artinya, Pemerintah Indonesia baru mulai mencicil pinjaman 10 tahun setelah pinjaman itu ditandatangani.