Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PSI yang Digugat Rp 302 Miliar Sah "Nyalon" jika Tak Ada Laporan ke Bawaslu

Kompas.com - 11/04/2019, 07:37 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

BANTEN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengatakan akan tetap mengizinkan calon legislatif (caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil IV Kabupaten Tangerang, Ronaldo Laturette, maju dalam Pemilu 2019 apabila tak ada yang melaporkan statusnya ke Bawaslu.

Mashudi, anggota KPU Provinsi Banten mengatakan, pihaknya tak bisa semerta-merta mencoret Ronaldo dari calon tetap hanya berdasarkan pemberitaan dari media.

"Karena jika KPU langsung mencoret (Ronaldo), dasarnya apa? Kan KPU tidak punya dasar karena (dokumen) yang dipegang oleh KPU sekarang pencalonannya tidak seperti itu," ujar Mashudi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/4/2019) malam

Mashudi menjelaskan, sewaktu pendaftaran, Ronaldo bisa melampirkan seluruh dokumen yang dibutuhkan tanpa ada kendala.

Baca juga: Jadi Caleg, Guru Renang yang Divonis Bersalah atas Tewasnya Gabriella Digugat

Kemudian saat nama-nama calon sementara diumumkan oleh KPU, tak ada masyarakat yang memberikan masukan atau komplen terhadap Ronaldo sehingga ia bisa dimasukka calon tetap.

"Nah kalau sekarang ada pengaduan dari masyarakat saran kami coba diadukan aja, mekanismenya kan ada diadukan ke Bawaslu. Nanti biar Bawaslu yang menilai apakah memenuhi syarat aduannya ini atau tidak," ujar Mashudi.

Setelah ada yang mengadukan ke Bawaslu, kata Mashudi, akan ada sejumlah mekanisme yang dilalui termasuk memberikan waktu kepada Ronaldo untuk pembuktian diri.

Baca juga: Orangtua Gabriella Gugat Guru Renang dan Pihak Sekolah Rp 302 Miliar

Hasil pembuktian dari Bawaslu-lah yang akan dijadikan dasar putusan KPU untuk mengizinkan atau mencoret Ronaldo dalam pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"KPU apapun putusan bawaslu bakal menerima," ujarnya.

Ronaldo Laturette terbukti bersalah atas meninggalnya Gabriella Sherly Howard (Gaby), siswi kelas SD Global Sevilla karena tenggelam kolam renang sekolahnya.

Baca juga: Caleg Digugat Orangtua Gabriella Rp 302 Miliar, Tanggapan PSI...

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 September 2018, Ia divonis hukuman percobaan selama 10 bulan dan apabila kembali melakukan tindak pidana akan langsung di penjara selama lima tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, orangtua Gaby kemudian mengugat Ronaldo dan 12 pihak lainnya dengan tuntutan Rp 302 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com