Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi LIPI: Hiu Boleh Ditangkap dengan Syarat...

Kompas.com - 15/04/2019, 17:11 WIB
Tatang Guritno,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meminta Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terkait perburuan hiu, terutama jenis lanjman, di perairan Indonesia.

Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Dirhamsyah, perlindungan hiu sudah menjadi isu internasional melalui mekanisme bernama Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITIES). 

"CITIES memasukkan 12 spesies hiu dalam kategori Apendix II yakni spesies yang mungkin terancam punah bila tidak dimasukkan dalam daftar perlindungan dan perdagangannya terus berlanjut," kata Dirhamsyah di Kantor Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Ahli Ungkap Perilaku Berburu Hiu Lewat Kamera Tersembunyi

Dari 12 spesies hiu, sembilan di antaranya berada di perairan Indonesia. Sedangkan menurut data Statistik Perikanan 2015, 60 persen produksi hiu di Indonesia adalah hiu lanjaman.

Maka untuk mengurangi tangkapan hiu lanjaman, LIPI mengeluarkan rekomendasi melalui dokumen Non-Detriment Finding (NDF).

"LIPI merekomendasikan hiu tetap bisa ditangkap namun dengan syarat total 80.000 tangkapan untuk tahun 2019 dengan syarat minimal panjang dua meter dan berat 50 kilogram," ungkap Dirhamsyah.

Baca juga: Insang, Potongan Daging, dan Jeroan Hiu Karimunjawa Diteliti

Selain memberikan rekomendasi tentang syarat tangkapan, dalam rekomendasi tersebut, LIPI juga memberikan catatan untuk perbaikan pencatatan produksi, pemanfaatan hiu lanjaman, perlindungan habitat, dan penghentian praktik pengambilan sirip hiu dan membuang sisa tubuhnya baik dalam keadaan hidup atau mati ke laut.

"Diharapkan proses pembuatan rekomendasi melalui NDF ini dapat meningkatkan perlindungan spesies hiu agar tidak mengalami kepunahan," ujarnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, peneliti senior Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) LIPI Suharsono menyebutkan syarat jumlah tangkapan 80.000 di tahun 2019 itu mencakup 75 persen jumlah populasi hiu lanjaman di Indonesia.

Baca juga: Tragis, Hiu Putih yang Hamil 14 Bayi Dibunuh dan Dijual Nelayan Taiwan

"Maka nanti kita evaluasi juga, apakah jumlah tersebut kemudian mengganggu populasinya atau tidak," tuturnya.

Suharsono memaparkan, indikator populasi hiu terganggu dapat dilihat dari ukuran tangkapan.

Jika semakin hari hiu lanjaman yang ditangkap makin kecil maka populasinya terganggu karena jumlah hiu dewasa berkurang.

Baca juga: 6 Fakta di Balik Kematian Hiu di Karimunjawa, Penangkaran Tak Berizin hingga Air Berwarna Kuning

"Mengapa dalam rekomendasi itu dibuat ukuran dan berat minimal hiu lanjaman yang boleh ditangkap? Karena pada ukuran itu setidaknya hiu sudah dewasa dan dua kali lalukan reproduksi. Jadi kalau ditangkap, dia sudah sempat menghasilkan hiu generasi berikutnya," ujar Suharsono.

Rekomendasi LIPI untuk mengurangi perburuan hiu lanjaman merupakan kali pertama dikeluarkan di Indonesia. Hal Dari data LIPI, diketahui 30 persen hiu di dunia terancam punah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com