TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, pembacokan terhadap Steven (22) yang terjadi di Jalan Palapa, Ciputat pada Jumat (19/4/2019) berawal dari perdebatan di media sosial.
Alex mengatakan, awalnya salah satu dari 14 pelaku terlibat cekcok dengan korban di media sosial Facebook.
Cekcok semakin memanas hingga salah satu di antara mereka mengajak tawuran.
"Jadi di hari sebelumnya, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui Facebook, terjadi saling ejek. Akhirnya mereka 'COD' yang artinya tawuran, artinya kelompok korban dan tersangka sepakat tawuran," ujar Alexander di Polres Tangerang Selatan, Selasa (23/4/2019).
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Dibacok Puluhan Orang Tidak Dikenal di Ciputat
Kemudian, para tersangka mendatangi kedai kopi di Ciputat, tempat korban berkumpul dengan dua orang anggota kelompoknya.
Sempat terjadi adu mulut antara korban dan ketua kelompok tersebut.
Setelah adu mulut, tersangka kemudian membacok korban dengan celurit secara bersama-sama hingga terkapar.
Baca juga: Begini Kronologi Pemilik Toko Emas Dibacok dan Perhiasan Senilai Rp 1,6 M Dibawa Kabur
Sementara itu, dua teman korban melarikan diri.
Seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah petugas datang, korban langsung dilarikan ke RSUD kota Tangerang. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
Baca juga: Pemilik Toko Emas Dibacok, Perampok Bawa Kabur Perhiasan Senilai Rp 1,6 M
Tim Vipers Polres Metro Tangerang Selatan mengamankan tujuh dari 14 pelaku pembacokan yang mengakibatkan terbunuhnya Steven pada Jumat (19/4/2019).
Alexander mengatakan, tujuh tersangka diamankan secara terpisah mulai Sabtu (20/4/2019) hingga Senin (22/4/2019).
"Mereka ditangkap, ada yang di tempat nongkrong, ada yang di rumah," katanya.
Baca juga: Berawal dari Lihat-lihatan, Pria di Bekasi Berkelahi dan Tewas Dibacok
Sementara itu, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Akibat tindakannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 170 Ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Akan tetapi karena tersangkanya anak-anak perlu diperhatikan pemberlakuan dari undang-undang perlindungan anak, di mana hakim dilimitasi UU sistem perlindungan anak. Hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah sepuluh tahun," ucap Alexander.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.