Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pemuda di Ciputat Dibacok Belasan Orang hingga Tewas

Kompas.com - 23/04/2019, 19:03 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, pembacokan terhadap Steven (22) yang terjadi di Jalan Palapa, Ciputat pada Jumat (19/4/2019) berawal dari perdebatan di media sosial.

Alex mengatakan, awalnya salah satu dari 14 pelaku terlibat cekcok dengan korban di media sosial Facebook.

Cekcok semakin memanas hingga salah satu di antara mereka mengajak tawuran.

"Jadi di hari sebelumnya, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui Facebook, terjadi saling ejek. Akhirnya mereka 'COD' yang artinya tawuran, artinya kelompok korban dan tersangka sepakat tawuran," ujar Alexander di Polres Tangerang Selatan, Selasa (23/4/2019). 

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Dibacok Puluhan Orang Tidak Dikenal di Ciputat

Kemudian, para tersangka mendatangi kedai kopi di Ciputat, tempat korban berkumpul dengan dua orang anggota kelompoknya.

Sempat terjadi adu mulut antara korban dan ketua kelompok tersebut.

Setelah adu mulut, tersangka kemudian membacok korban dengan celurit secara bersama-sama hingga terkapar.

Baca juga: Begini Kronologi Pemilik Toko Emas Dibacok dan Perhiasan Senilai Rp 1,6 M Dibawa Kabur

Sementara itu, dua teman korban melarikan diri. 

Seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah petugas datang, korban langsung dilarikan ke RSUD kota Tangerang. Namun, nyawa korban tidak tertolong. 

Baca juga: Pemilik Toko Emas Dibacok, Perampok Bawa Kabur Perhiasan Senilai Rp 1,6 M

Tim Vipers Polres Metro Tangerang Selatan mengamankan tujuh dari 14 pelaku pembacokan yang mengakibatkan terbunuhnya Steven pada Jumat (19/4/2019).

Alexander mengatakan, tujuh tersangka diamankan secara terpisah mulai Sabtu (20/4/2019) hingga Senin (22/4/2019).

"Mereka ditangkap, ada yang di tempat nongkrong, ada yang di rumah," katanya. 

Baca juga: Berawal dari Lihat-lihatan, Pria di Bekasi Berkelahi dan Tewas Dibacok

Sementara itu, sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Akibat tindakannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 170 Ayat (2) ketiga KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Akan tetapi karena tersangkanya anak-anak perlu diperhatikan pemberlakuan dari undang-undang perlindungan anak, di mana hakim dilimitasi UU sistem perlindungan anak. Hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah sepuluh tahun," ucap Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com