JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) secara online di seluruh Indonesia dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP).
"Perpanjangan SIM sudah online di seluruh Indonesia, syarat sudah e-KTP. Contoh domisili KTP DKI Jakarta mau perpanjang di Jogja bisa," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro, Rabu (24/4/2019).
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, aturan perpanjangan SIM secara online tersebut telah ditetapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak 2015.
Baca juga: Pembuatan SIM Online Diuji Coba di Polres Karawang
Selain perpanjangan SIM, masyarakat juga dapat melakukan penerbitan SIM baru secara online melalui situs web www.korlantas.polri.go.id.
"Sejak 2015 sudah diberlakukan perpanjangan SIM secara online. Sementara sejak 2016 sudah diberlakukan penerbitan SIM baru juga secara online," kata Fahri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Fahri mengatakan, sistem online memudahkan masyarakat mengurus SIM lantaran seluruh sistem server satuan penyelenggara (satpas) di seluruh Indonesia telah terkoneksi dalam jaringan online.
Baca juga: Meski Sudah Daftar SIM Online, Jangan Lupa Siapkan Ini
"Online itu maksudnya secara sistem server satpas saling terkoneksi dalam jaringan (online). Jadi, masyarakat bisa melakukan proses di mana saja dengan registrasi melalui website," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.