JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika (Diskominfotik) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan, pihaknya sudah mengelola informasi publik secara transparan. Ia menjawab Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang memberi rapor merah bagi keterbukaan informasi publik Pemprov DKI.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempublikasi seluruh daftar informasi publik yang terklasifikasi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Atika lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Dapat Rapor Merah soal Keterbukaan Informasi Publik
Atika meyakini itu karena pada akhir tahun 2018, DKI bahkan menerima kategori pemerintah daerah yang informatif bersama Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Penilaian itu dilakukan oleh Komisi Informasi RI.
Menurut Atika, semua informasi publik secara berkala dipublikasikan di jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan data.jakarta.go.id. Ia juga mengeklaim situs-situs itu mudah diakses karena tampilannya mutakhir.
"Hal ini tentu saja telah memenuhi salah satu poin indikator riset AJI, yaitu informasi telah dipublikasikan secara proaktif," kata Atika.
Atika menyebut pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) juga terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemprov DKI juga disebut telah melayani permohonan informasi dengan optimal.
Permohonan bisa dilayangkan ke meja pelayanan informasi publik di Gedung Balai Kota Blok F Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Selatan. Bisa juga lewat telepon 021-3823252, e-mail ke ppid@jakarta.go.id, atau menu permohonan informasi di portal ppid.jakarta.go.id.
"Selanjutnya juga telah dilaksanakan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis pelayanan dan pengelolaan informasi publik kepada seluruh petugas data dan informasi pada PPID," ujar Atika.
Atika membantah adanya permohonan informasi soal pajak rokok dari AJI. Ia meminta agar AJI selaku penilai memeriksa kembali pengukurannya.
"Tidak ditemukan adanya permohonan informasi publik atas nama Aliansi Jurnalis Independen yang menanyakan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok," kata dia.
AJI sebelumnya memberi rapor merah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi publik.
Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan ada tiga penilaian yang dilakukan yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.
"Pertama soal proactive disclosure apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggubg jawab, apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada. Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," ujar Kresna ketika dihubungi, Kamis.
Di indikator pertama ini, Pemprov DKI mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66.
Kemudian indikator institutional measures mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body. Pemprov DKI mendapat rapor merah karena nilainya di bawah 33.
"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," ujar Kresna.
Terakhir, indikator processing request. Indikator itu mengukur respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi. Kresna dan timnya mencoba meminta salinan peraturan gubernur atas nama pribadi, namun tak dilayani sama sekali. DKI kembali dapat rapor merah dalam indikator ini.
"Kita enggak dapat konfirmasi, kita enggak ada respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus 7," ujar dia.
Baca juga: Jateng Ungguli DKI dalam Keterbukaan Informasi Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.