Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis

Kompas.com - 25/04/2019, 17:53 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan bagi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya, veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur.

Namun, PBB tak otomatis digratiskan, melainkan harus mengajukan permohonan.

"Melakukan pengajuan di masing-masing kantor UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai syarat untuk diproses sendiri," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Anies Naikkan PBB Lahan Kosong, Bestari Usul Audit Gedung Pemda dan Swasta

Ketentuan ini tertuang Pasal 3 Pergub Nomor 42 Tahun 2019.

Pada Ayat (2) mengatur pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga pendidik atau dosen, fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan, fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, fotokopi keputusan sebagai pensiunan, dan fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Permohonan juga dilengkapi surat pernyataan dari pimpinan.

Baca juga: Era Jokowi Beri Diskon PBB untuk Veteran, Kini Anies Gratiskan Seluruhnya

Formulir permohonan tertera di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 yang bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.

Faisal mengatakan, permohonan tak langsung disetujui, melainkan ada pemeriksaan data dan lapangan.

"Kalau rumahnya ada banyak, pilih salah satu sesuai yang diajukan," ujarnya. 

Baca juga: Pembebasan PBB Tak Berlaku bagi Wajib Pajak yang Beralih Badan Usaha

Para veteran yang selama ini sudah menerima keringanan pajak sesuai dengan Pergub Nomor 84 Tahun 2013, juga harus mengajukan ulang permohonan.

Sebab, pergub yang ditandatangani Joko Widodo tersebut telah dicabut Anies.

Sebelumnya, dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.

Baca juga: 4 Fakta Revisi Pergub Pembebasan PBB oleh Anies Baswedan

"Kami ingin agar mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan, dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan," ujar Anies dalam video, Selasa (23/4/2019).

Kelompok ini, kata Anies, tak perlu membayar PBB lagi. Begitu pula anak dan cucunya atau tiga generasi ke bawah yang masih menggunakan rumah itu.

"Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com