Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Gratis bagi Guru hingga Veteran, Anies Jamin Pendapatan Daerah Tak Turun

Kompas.com - 26/04/2019, 14:39 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin pendapatan daerah tidak akan kurang meski adanya program penggratisan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Anies menyebut potensi pendapatan pajak DKI saat ini masih dalam taraf aman.

Apalagi saat ini pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan fiscal cadaster untuk pengumpulan informasi dan objek-objek pajak bangunan untuk perkotaan dan pedesaan.

"Insya Allah pendapatan Jakarta aman, bahkan potensi pajak kita masih besar. Sebagai contoh kalau ada gedung dibangun 20 lantai, 1 lantai itu 1.000 meter maka kita akan langsung ada potensi pendapatan 20.000 meter persegi dari lantai bangunannya. Ini yang ingin kita dorong terus di Jakarta jadi harapannya kita tidak kehilangan potensi pajak," kata dia di Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Anies mengatakan, dengan melakukan pembebasan pajak terhadap guru, tenaga pendidik, serta veteran tak akan mengurangi pendapatan DKI.

Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis

Pihaknya akan mengakali dengan fiscal cadaster yaitu dengan pendataan wajib pajak dan menyesuaikan dengan kenyataan ke lapangan.

"Program ini amat penting Karena kita akan memiliki data yang lengkap mengenai bukan hanya PBB, tapi juga pajak-pajak yang lain. Jadi Fiscal Cadaster ini penting sekali," ucap Anies.

Fiscal cadaster juga dinilai tak hanya akan menaikan komponen biaya pembangunan, tapi juga menghadirkan rasa keadilan.

"Kita berharap tahun 2019 ini proses fiscal cadaster bisa menjangkau seluruh DKI. Dengan begitu tahun depan kebijakan pajak kita berdasarkan kenyataan di lapangan," tuturnya.

Baca juga: Anies Naikkan PBB Lahan Kosong, Bestari Usul Audit Gedung Pemda dan Swasta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan bagi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunannya, veteran, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 yang diterbitkan Rabu (24/4/2019) kemarin.

"Pembebasan seluruhnya sebesar 100 persen atas PBB-P2 yang terutang dapat diberikan kepada wajib pajak," demikian bunyi Pasal 2 Pergub tersebut.

Baca juga: Era Jokowi Beri Diskon PBB untuk Veteran, Kini Anies Gratiskan Seluruhnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com