Ada dua laporan terhadap Eggi yang sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya terkait seruan people power yang ia ucapkan.
Pelapor pertama adalah Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Baca juga: Pernyataan People Power Eggi Sudjana Dinilai Ancam Stabilitas Indonesia
Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung.
Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik.
Baca juga: Ajak People Power, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.