Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Barang Bukti Pengaturan Skor Sepak Bola Sidang Perdana Hari Ini

Kompas.com - 06/05/2019, 06:21 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perusakan barang bukti pengaturan skor oleh mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus itu, Senin (6/5/2019) siang.

Bagaimana perjalanan kasus tersebut hingga memasuki persidangan?

Penggeledahan apartemen Joko

Pada 14 Februari lalu, tim Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen milik Joko Driyono atau Jokdri di Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti baru terkait penyelidikan kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola (match fixing).

Baca juga: Joko Driyono atau Jokdri Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, pada tanggal 19 Desember 2018.

Tim Satgas Antimafia Bola menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah apartemen Jokdri, di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni MM, MA, dan AG terkait perusakan alat bukti kasus pengaturan skor. Ketiganya terbukti memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Jadi Tersangka

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti pada 15 Februari.  Atas tindakannya, dia dijerat Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Joko Driyono diperiksa sebagai saksi oleh tim Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 24 Januari.

Hasil pemeriksaan membuktikan Jokdri memerintahkan tiga tersangka perusakan barang bukti sebelumnya untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola. Tindakan Jokdri dinilai menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.

Namun, Jokdri tak langsung ditahan penyidik lantaran ia bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jokdri diperiksa tim Satgas sebanyak lima kali. 

Setelah menjalani pemeriksaan kelima, penyidik memutuskan untuk menahan Jokdri di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 25 Maret.

Baca juga: Pemberantasan Match Fixing Tidak Boleh Berhenti Sampai Jokdri

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada 25 Maret 2019.

Berkas dilimpahkan ke kejaksaan

Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 8 April. Jokdri kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh tim Satgas Antimafia Bola pada 12 April.

"Hari ini, kami sudah menyelesaikan kasus Bapak Jokdri. Kami akan menyerahkan tersangka Jokdri kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mainhall Polda Metro Jaya pada 12 April.

Tim Satgas Antimafia Bola juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan apartemen Jokdri, di antaranya buku tabungan dan kartu kredit, dan satu buku catatan warna hitam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan Jokri beserta barang bukti, surat dakwaan hingga berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 April. PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan waktu sidang perdana Jokdri. Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.

Sidang akan dipimpin Kartim Haeruddin dengan dua hakim anggota yakni R Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com