JAKARTA, KOMPAS.com- Perusahaan penyedia transportasi ojek online, Grab Indonesia, menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Perhubungan mengenai tarif ojek online yang mulai diterapkan pada Rabu (1/5/2019).
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Perhubungan.
"Pemerintah sendiri bilang dalam seminggu akan dibuatkan evaluasi, per hari ini sebetulnya sudah seminggu, kita masih menunggu undangan dari Kemenhub kapan kita bisa melakukan evaluasi," kata Tri di Kantor BNN, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Masih Diuji Coba, Aturan Tarif Ojek Online Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri
Tri menuturkan, secara internal, Grab Indonesia belum mengetahui dampak kenaikan tarif ojek online terhadap jumlah penumpang.
Namun, Tri mengklaim kenaikan tarif disambut baik oleh para pengemudi dan tidak banyak pengguna ojol yang memprotes kenaikan tarif.
"Kalau pengemudi senang karena mendapatkan lendapatan lebih tinggi. Kalau penumpang ada 1-2 yang memberikan catatan dan keluhan tapi masih dalam batas-batas normal," ujar Tri.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan perubahan tarif ojek online yang mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019) pekan lalu.
Tarif ojek online di Jabodetabek ditetapkan minimal Rp 2.000 per kilometer dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Sedangkan, biaya jasa minimalnya dipatok Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.