JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Baca juga: Saat Ditangkap, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sedang Bersantai
Ade mengatakan, saat ini HS masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap Presiden.
"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujarnya.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Baca juga: Tahu Videonya Viral, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Sempat Melarikan Diri
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, setelah videonya viral di sosial media.
Baca juga: Jubir BPN: Apakah Pernyataan HS yang Mau Penggal Kepala Jokowi Itu Serius?
Polisi mengamankan barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya di kawasan Palmerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.