JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai polisi melakukan kriminalisasi jika ia ditahan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
"Kalau saya ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Eggi meminta polisi bersikap objektif saat melakukan penyidikan terhadap kasusnya.
Baca juga: Eggi Sudjana: Saya Berterima Kasih pada Penetapan Tersangka Ini
"Kami minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujarnya.
Eggi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). Ia tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.36 bersama tim kuasa hukumnya.
"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi.
Baca juga: Mangkir Panggilan Penyidik, Eggi Sudjana Tunggu Hasil Gugatan Praperadilan
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Baca juga: 7 Fakta Seputar Demo Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen di Bawaslu
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.