Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Tentang Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Bolos Kerja untuk Demo hingga Dipecat

Kompas.com - 14/05/2019, 08:45 WIB
Walda Marison,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HS (25), pria yang mengancam akan penggal Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal makar.

Adapun ancaman itu diucapkan HS saat ikut dalam aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

HS mengaku khilaf mengucapkan hal itu. Berikut empat hal tentang HS.

1. Bekerja di Yayasan Wakaf

HS merupakan salah satu relawan yang bekerja di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA), Tebet, Jakarta Selatan

"Intinya bahwa HS ini dia karyawan kontrak jadi volunteer hanya khusus bulan Ramadhan," ujar penanggung jawab HRD BWA, Eri saat ditemui di kantornya, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Bolos Kerja demi Ikut Demo di Bawaslu

HS tercatat sebagai pekerja volunteer sejak sembilan April hingga dua Juni 2019. Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunteer selama bulan Ramadhan tahun ini.

HS pun ditugaskan sebagai penjaga stan di beberapa wilayah yang ada di Jakarta.

"Jadi dia jaga booth BWA dan dia mengajak masyarakat untuk wakaf yang ada di BWA. Emang kerjanya sederhana, tapi kan di bulan Ramadhan, kami merekrut volunteer sebatas bulan Ramadhan," jelasnya.


2. Bolos Kerja Demi Ikut Aksi Demo di Bawaslu

HS memilih tidak bekerja dan ikut demonstrasi di depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Dia tidak masuk kerja tanpa zin dari Eri selaku penanggung jawab HRD di yayasan BWA.


"Oh, dia enggak ada izin. Jadi istilahnya ini kegiatan pribadi dia. Meninggalkan tempat kerja. Kami juga tidak pernah kasih izin," ujar Eri.

Baca juga: Ditahan Polisi, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tertunduk dan Bungkam

Eri Sangat menyayangkan sikap HS karena bolos bekerja. Pasalnya pada hari kerja banyak warga yang menyumbang ke yayasanya dan harus dilayani dengan baik.

"Harusnya enggak libur memang hari kerja. Hari Jumat itu memang hari kerja. Sebenarnya banyak orang bersedekah itu di hari kerja," katanya.

Polisi menampilkan foto tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Polisi menampilkan foto tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).


3. Dipecat karena Ancam Penggal Kepala Jokowi

Dalam aksi demonstrasi tersebut, HS terekam dalam sebuah video dan mengatakan ingin memenggal kepala Jokowi. Akibat video tersebut HS dilaporkan ke polisi dan statusnya kini menjadi tersangka.

Karena statusnya itu, HS dipecat dari pekerjaannya.

"Jadi gini, kami ketika dia positif seperti ini (jadi tersangka), mulai hari ini kita melakukan pemecatan karena memang aturanya seperti itu kan, kita bukan untuk ikut ikutan seperti itu. Kita badan kegiatan yang untuk mencari orang-orang yang mau berwakaf," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com