Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Kasus Pria Masturbasi di Hadapan Anak Kos di Depok, Mengaku Kurir hingga Tiga Kali Beraksi

Kompas.com - 14/05/2019, 09:06 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com-Seorang pria berinisial DM (29) diamankan polisi lantaran melakukan pelecehan seksual di indekos wanita di Jalan Delima, Pancoran Mas, Depok, Senin (13/5/2019).

DM ditangkap setelah ketahuan masturbasi di hadapan penghuni kos wanita tersebut.

Berikut tiga fakta tengang kasus pelecehan seksual terhadap anak kos di Depok.


1. Pelaku Mengaku sebagai Kurir

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pria yang masturbasi di depan anak kos di Depok, DM mengaku sebagai kurir untuk melancarkan aksinya.

"Nah, ini pelaku seolah-olah menjadi kurir pengirim barang untuk bertemu penghuni kos," ucap Firdaus di Polresta Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2019).

Setelah menyambangi indekos, pelaku kemudian menghampiri penghuni yang melihatnya saat itu.

Baca juga: Pria yang Masturbasi di Hadapan Anak Kos Depok Mengaku sebagai Kurir

"Pelaku memang tidak menargetkan siapa korbannya. Dia hanya lihat, 'Oh, itu ada wanita'. Maka, saat itu wanita tersebut akan menjadi objek fantasinya," ujarnya. 

Setelah melakukan aksinya di hadapan korban, lanjut dia, pelaku biasanya langsung melarikan diri.


2. Pelaku Sudah 3 Kali Beraksi

Firdaus mengatakan, DM sudah tiga kali melakukan hal yang serupa.

"Sepengakuannya sudah tiga kali di wilayah Pancoran Mas beraksi. Dua kali di TKP dan satu kali di tempat lain," ucap Firdaus.

Baca juga: Masturbasi di Hadapan Anak Kos Depok, Seorang Pria Ditangkap

Pelaku mengaku tidak pernah menyentuh fisik korban, tetapi melakukan masturbasi sambil melihat korban.

"Dia tak menyentuh korban. Ketika korban lengah atau tidak memperhatikan, pelaku ini mengintip korban dan langsung masturbasi," ucapnya.


3. Tidak ditahan

Oleh karena perbuatannya, DM dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, tersangka tidak akan ditahan.

Sebab, ancaman hukuman atas perbuatannya itu tidak mewajibkan seorang tersangka untuk ditahan.

"Tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," ucapnya.

Meski demikian, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Kami masih dalami motifnya apa, sudah berapa kali, di mana saja, dan sebagainya yang berkaitan dengan pelaku. Masih kami kembangkan," jelas Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com